PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA,
ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN, TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL KEBERHASILAN
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Dalam
rangka untuk mewujudkan suatu pemahaman dan pembinaan dari tata
kehidupan nasional itu, sangatlah diperlukan beberapa penyerderhanaan
tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang
merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan
dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia
dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung
kehidupan yaitu:
1. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Pengaruh
dari ketahanan Nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara ini
banyak sekali, contoh dari pengaruh ketahanan Nasional ini adalah.
1. Paham Agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang ada dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam
bentuk lain Negara melaksanakan hukum atau ketentuan agama dalam
kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik
berasal dari kata “Politics” dan atau “Policy”. Artinya berbicara
politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahaan) atau juga
kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak
memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham
yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
Negara sebagai penentu kebijaksanaan serta
sebagai aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.
sebagai aspirasi masyarakat sebagai tujuan yang akan diwujudkan agar kebijaksanaan pemerntahan Negara tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politik di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks ketahanan nasional ini yang meliputu 2 bagian utama , yaitu politik dalam dan luar negeri.
2.1 Politik Dalam Negeri
Politik
dalam negeri merupakan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan
UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong pastisipasi
dalam suatu sistem yang unsur-unsur nya terdiri dari
1. Struktur politik
2. Proses politik
3. Budaya politik
4. Komunikasi politik
5. Politik luar negeri
2.2 Politik Luar Negeri
Politik
luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional
dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia didasari
pada pembukanaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta
anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
3. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian
adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan
pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi
serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf
hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang
dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan. Sistem
perekonomian
yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
Usaha
untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan
terhadao berbagai hal yang dapat menunjang antara lain, yaitu:
1. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluaruh wilayah Indonesia melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
2. Ekonomi
kerakyatan harus menghindari dari sistim free fight liberalism yang
hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan memungkinkan ekonomi
kerakyatan tidak berkembang.
3. Struktur
ekonomi dimantabkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam
keselarasan dan keterpaduan antar sector pertanian dengan peindustruan
dan jasa.
4. Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan
dibawah pengawasan anggota masyarakat serta memotivasi dan mendorong
peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil – hasil sumber dayanya agar dilakukan sesuai dengan keseimbangan pembangunan.
6. Pengaruh aspek sosial budaya
4. Pengaruh Aspek Ketahanan dan Pertahanan
Pertahanan
dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat
Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam
mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan
kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan
seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan
oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti
pelaksana.
Ketahanan
pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang
dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang
membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN, TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL SERTA KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL
1. ANCAMAN
Ancaman
adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang
dilakukan secara konsepsional melalui tindakan kriminal dan politis.
Ancaman Militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang
terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam
negeri.Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan
negara :
DARI LUAR NEGERI
|
DARI DALAM NEGERI
|
Agresi
|
Pemberontakan Senjata
|
Pelanggaran Wilayah oleh negara Lain
|
Konflik Horizontal
|
Spionase/mata-mata
|
Aksiteror dari dalam negeri
|
Sabotase
|
Sabotase dari dalam negeri
|
Aksi Teror dari Jaringan Internasional
|
Aksi kekerasan yang berbau SARA
|
Perang Antar Negara
|
Gerakan Separatis
|
Perebutan Daerah Kekuasaan
|
Pengusakan Lingkungan
|
Gangguan
merupakan hal atau usaha yang muncul dari luar yang memiliki sifat atau
bertujuan untuk melemahkan atau meghalangi secara tidak terarah. Contoh
dari kasus Gangguan ini adalah salah satunya Asap kelihatan sepele
tetapi bisa mengganggu kesehatan karena terlalu banyak asap menimbulkan
penyakit terutama penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ,juga
penyakit iritasi mata dan batuk. Terutama yang dialami oleh masyarakat
Palembang, Jambi, Riau, dan juga Kalimantan yang disebabkan oleh
Pembakaran hutan secara liar dan imbasnya juga sampai Sumatera utara,
Aceh, dan sampai ke luar negeri Dengan adanya Imbas tersebut tentu
ketahanan dan pertahanan kita akan tertanggu, bisa dengan cara
masyarakat sekitar yang saling berunjuk rasa akan tidak terima dengan
semua ini, atau Negara Tetangga yang terkena imbasnya bisa memutuskan
kerja sama dengan Negara tersebut, walau memang kita tidak tahu pasti
apakah Asap dari kebakaran tersebut berasal darimana, apakah memang ulah
manusia yang tidak bertanggung jawab atau memang lahan tersebut
berpotensi terbakar pada waktu tertentu.
3. TANTANGAN
Tantangan merupakan suatu hal atau usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
Tahun
2015 dapat menjadi tahun yang penuh tantangan bagi perkembangan ekonomi
di Indonesia. AEC adalah membuka luas pasar arus ekspor – import barang
dan jasa ataupun investasi antarnegara ASEAN dimana permasalahan tarif
sudah tidak diberlakukan kembali. Dengan diberikan kemudahan untuk
bertransaksi antar negara di Asia Tenggara, diyakini dapat menjadi
peluang ataupun tantangan bagi perekonomian masyarakat Indonesia.
Beberapa
rencana yang dibuat sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing di
bidang industri antara lain adalah dengan menguatkan struktur industri
dan meningkatkan iklim industri. Selain itu, pemerintah juga akan
mengupayakan pemberian pelatihan berbasis kompetensi sebagai upaya untuk
mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia untuk menghadapi
persaingan dengan SDM dari negara lain.
4. KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL
4.1 Aspek dalam Ekonomi
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut:
a. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui
eknomi kerakyatan
b. Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
c. Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan
d. Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan
dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
4.2 Aspek dalam Sosial Budaya
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu:
a. Kehidupan
sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta
mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan
kebudayaan nasional.
4.3 Aspek dalam Keamanan dan Pertahanan
Mewujudkan kekuatan Hankam Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu:
a. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional.
b. Sadar
dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
4.4 Aspek dalam Ilmu Pengetahuan
Untuk
mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu
pengetahuan dan teknologi ( Iptek ) dilakukan lewat penguatan empat
pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu :
1. Sistem pendidikan
2. Sisten inovasi
3. Infrastruktur masyarakat informasi
4. Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan
Keberhasilan yang Diperoleh dari Ketahanan Nasional
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang
berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka
menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang
datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
2. Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap
warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat
mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan
tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran
bela negara dan cinta tanah air.
PENGERTIAN
POLITIK, PENGERTIAN STRATEGI, PENGERTIAN POLITIK NASIONAL, PENGERTIAN
STRATEGI NASIONAL, LATAR BELAKANG POLITIK & STRATEGI NASIONAL
1. PENGERTIAN POLITIK
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda
yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik.
Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat
yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita
atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
2. PENGERTIAN STRATEGI
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang
berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa
digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat
bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk
memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata
strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima
dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan
kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. PENGERTIAN POLITIK NASIONAL
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian)
serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi
nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka
panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
4. PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi
berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of
the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari
politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan
kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
5. LATAR BELAKANG POLITIK NASIONAL DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia.
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang
tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu
MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup
pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
1) Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2) Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
3) Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
4) Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
5) Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN
UNTUK MENENTUKAN STRATEGI NASIONAL, SASARAN NASIONAL YANG BERHUBUNGAN
DENGAN WAWASAN NUSANTARA & KETAHANAN NASIONAL, PEMBANGUNAN NASIONAL
YANG BERKAITAN DENGAN (POLEKSOSBUDHANKAM)
1. PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN UNTUK MENENTUKAN STRATEGI NASIOANAL
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa
Indonesia. Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur
dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang
berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi
kemasyarakatan, media
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada
tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang
disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan
sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan selama lima tahun.
2. SASARAN NASIONAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA & KETAHANAN NASIONAL
Wawasan
nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan
nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus
diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan
perilaku yang
sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan
bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya
ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka
terhadap bangsa dan Negara lebih meyakini dan lebih dalam. Jadi dapat
dikatakan bahwa hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional
sangat berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya. Dimana wawasan
nusantara adalah merupakan dasar atau pedoman bagi seluruh warga negara
indonesia untuk mewujudkan suatu ketahanan nasional yang kuat dan
tangguh guna menjaga, mempertahankan, mengembangkan dan mencapai
cita-cita bangsa indonesia sesuai dengan UUD 1945.
Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
1. Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.
2. Ikut
serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh
umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam
menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum
dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran,
terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan
keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk
mengaktualisasi diri
3. PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN (POLEKSOSBUDHANKAM)
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti
termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Beberapa
Contoh Pembangunan Nasional dibidang POLEKSOSBUDHANKAM (Politik,
Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan Dan Keamanan) diantaranya:
1. Pembangunan Nasional Bidang Politik.
Kita
tidak boleh menjalankan/bekerja sama dengan negara lain, yang dimana
bisa merugikan negara kita. kita harus tetap menjalankan politik bangsa
kita bangsa Indonesia yaitu politik bebas aktif yang berdasarkan
Pancasila.
2. Pembangunan Nasional Bidang Ekonomi
Yaitu dengan cara membeli produk dalam negeri, dan meningkatkan produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri.
3. Pembangunan Nasional Bidang Sosial Budaya
Yaitu tidak boleh mudah terpengaruh dengan budaya asing yang negatif, misalnya budaya minum-minuman keras,dll.
4. Pembangunan Nasional Bidang Pertahanan Keamanan
Contohnya
seperti yang terjadi di Irak, palestina setiap negara harus
mempertahankan daerahya masing-masing dari pihak-pihak yang ingin
merebut kebebasan negara tsb.
PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH, PENGERTIAN OTONOMI DAERAH, KEWENANGAN DAERAH
1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah adalah
kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan
mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Secara
etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu
“autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya
aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk
mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang
dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut
UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang,
serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa pengertian dari Otonomi Daerah menurut para ahli, sebagai contohnya adalah:
1) Philip Mahwood : Menurut Philip Mahwood, regional autonomy adalah
hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan
yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan
kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan
penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
2) Syarif Saleh : Menurut
Syarif Saleh, pengertian otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur
serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang
diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3) Vincent Lemius : Menurut
Vincent Lemius, definisi otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau
kewenangan dalam membuat suatu keputusan politik maupun administasi yang
sesuai dengan yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
2. PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH
1) Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dimana berisikan
2) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
3) Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
4) Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
5) 5. UU No. 23 Tahun 2014
3. KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Kewenangan Pemerintah Daerah dibagi menjadi 2 yaitu
1. Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi
2. Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dimana Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi adalah sebagai berikut :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan, dan perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2) Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan
prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
3) Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4)Pelayanan
bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
5) Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
6) Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7) Penyelenggaraan
pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Dan dimana Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai berikut :
1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
2) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum.
3) Penanganan
bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, penanggulangan masalah
sosial, pelayanan bidang ketenagakerjaan, fasilitasi pengembangan
koperasi, usaha kecil dan menengah.
4)Pengendalian
lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, pelayanan kependudukan, dan
catatan sipil, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan
administrasi penanaman modal.
5) Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
IMPLEMENTASI POLITIK & STATEGI NASIONAL
1. Implementasi Bidang Hukum
1)Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2)Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya
dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3)Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak
asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam
bentuk undang-undang.
5)Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6)Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7)Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam
menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
1. Implementasi Bidang Ekonomi
1)Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan masyarakat.
2)Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan
menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3)Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah
serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien
serta ditetapkan dengan undang-undang.
4)Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5)Mengelola
kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali,
tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan
pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik
yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
6)Mengembangkan
kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin,
keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan
mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7)Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
8)Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi
produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9)Mengembangkan
kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama
terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh
daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber
daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk
perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10) Memberdayakan
pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif
dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara
diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis
dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
2. Implementasi Bidang Sosial Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan
pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan
rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana
prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk
mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai,
yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
4. Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban
bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
5. Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga
harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
b. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
1. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari
warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung
nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan
membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan
sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik,
hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan
nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah
nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai
pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan
tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku
seni dan budaya.
5. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang
memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama
serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan
peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
4. Implementasi Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
1. Memperkuat
keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan
masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
2. Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,
dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu
yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang politik.
5. Meningkatkan
kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas,
fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan
lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
b. Politik Luar Negeri
1. Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak
penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa
dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2. Dalam
melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan
lembaga perwakilan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan
terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4. Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan
nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam
rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
5. Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan
bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6. Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar
prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
7. Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan
langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
pembangunan, dan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA
https://nadillaikaputri.wordpress.com/2013/04/28/pengaruh-aspek-ketahanan-nasional-pada-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
Muchji, Achmad, dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Universitas Gunadarma
http://indraitr28.blogspot.com/2015/04ancaman-tantangan-hambatan-dan -gangguan.html
http://agusismyname.blogspot.com/2013/06/keberhasilan-ketahanan-nasional.html
https://novitamarine.wordpress.com/2015/06/27/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/05/politik-dan-strategi-nasional.html
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-otonomi-daerah.html
http://www.markijar.com/2016/07/otonomi-daerah-lengkap-pengertian-dasar.html
https://guruppkn.com/peraturan-perundang-undangan-otonomi-daerah
http://www.gresnews.com/berita/tips/108542-kewenangan-pemerintah-daerah/
https://www.dictio.id/t/bagaimana-implementasi-politik-dan-strategi-nasional/56741/2
https://whatssyifaread.blogspot.com/2018/01/pertimbangan-pertimbangan-menentukan.html
Nama : Evander
NPM : 22118317
Kelas: 1KB04
Mata Kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy
Andini Sunarto
Komentar
Posting Komentar