1. Pengertian Wawasan Kebangsaan,
Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia, Pengertian Negara, Teori Lahirnya Negara.
a) Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua
suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas,
tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan
Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa
Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan
keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan
sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai
golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa,
(3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negaraakan diri dan lingkungannya didalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan
sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau
kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam
memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
b) Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
b) Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Jika diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’,
kebanyakan orang biasanya akan menyamakan istilah ini dengan istilah ‘negara’.
Padahal, dua kata atau pun istilah ini merupakan dua kata / istilah yang jauh
berbeda.
Istilah bangsa dapat diartikan sebagai
sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang
sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang
digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya.
Contohnya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia
(merupakan negara)
Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli
di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti
beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai
dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi
pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
2. Otto Bauer
2. Otto Bauer
Menurut Otto Bauer, pengertian bangsa
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan
oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang
bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Negara adalah sebuah organisasi atau badan
tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. John Locke dan
Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
2. Max Weber, negara
adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
d) Teori Lahirnya Negara
Proses terjadinya negara
dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan sekunder.
a. Negara secara
Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula
terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan
masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan
dengan orang lain.
b. Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder, yaitu
proses terjadinya negara yang tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama
lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara baru. Menurut terjadinya negara secara
sekunder, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah
mendapatkan pengakuan negara lain.
Selain dua proses terjadinya negara tersebut,
suatu Negara dapat terjadi berdasarkan pendekatan teoretis. Pendekatan teoretis
dilakukan karena sulit mendapatkan bukti-bukti sejarah. Teori lahirnya negara
adalah sebagai berikut.
a. Teori Ketuhanan
Teori ini memiliki pengertian bahwa segala
sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak
Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God”
pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945. Latar
belakang munculnya teori ini karena Tuhanlah yang menciptakan alam dan segala
isinya. Negara atau raja hanya memerintah atas dasar kehendak Tuhan. Oleh
karena itu, mereka memiliki hak luar biasa dan tidak boleh dibantah. Hal ini
seperti ajaran Polytheisme.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl,
Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus.
b. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, terjadinya negara karena
adanya perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk
mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup
bersama. Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu, di mana
manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan
setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat
sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John
Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa negara terjadi atas
dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan
kemauannya kepada yang lemah. Teori terjadinya negara menurut teori ini
dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi.
Penganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner,
dan Koelikles.
d. Teori Kedaulatan
Berdasarkan teori ini, terjadinya negara
adalah sebagai berikut.
1) Teori kedaulatan negara, yaitu negara
memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan
rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
2) Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum
memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut
teori ini adalah Krabbe.
e. Teori Hukum Alam
Proses terjadinya negara dibedakan menjadi
dua, yaitu proses primer dan sekunder.a. Negara secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal
mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan
masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan
dengan orang lain.
2.
Pengertian Warga Negara Indonesia, UU Kewarganegaraan, Hak Kewajiban WNI,
Hubungan Negara & Warga Negara Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam
system pemerintahan negara.
a) Pengertian
Warga Negara Indonesia
Seorang
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia
terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor
identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah
berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan
oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
b) UU Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut
UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI .Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1.
Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.
Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
c) Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang
selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa
atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak
mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan
lain sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan
demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang
harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai
warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai
kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang
baik.
Selanjutnya
ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1.
Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat
(1) UUD 1945)
2.
Wajib membayar pajak dan retribusi
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD
1945)
3.
Wajib menaati dan menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.
Tiap negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28).
d) Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara
harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga
harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak
warga negara.
Negara
memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada
pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya.
Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima
bila negaranya mengalami keadaan buruk.
1. Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta
tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal
yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal
dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih
dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan
negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa
disuruh pemerintah.
Misalkan
saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan
emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana
kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia
dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun
yang menjadi adat orang Indonesia.
2. Taat Aturan Negara
Warga
negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan
memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya
memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah
ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Warga negara yang sudah
terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara
menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan
agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar
aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
3. Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan
emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha
pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya
dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.
Selain
itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi
yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah
internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan
fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama
negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang
dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala
hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai
tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara.
Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari
pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.
e) Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat”
dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah
demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
f) Bentuk Demokrasi dalam system Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
1. Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal
dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam
suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3
jenis yaitu:
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES
yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga,
yaitu:
1.
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan
untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2.
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4.
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara
harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
2.
Badan Eksekutif : Kekuasaan
menjalankan undang-undang.
3.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
3. Latar Belakang wawasan nasional suatu bangsa, Pengertian
wawasan nasional suatu bangsa, Teori-teori kekuasaan.
a) Latar
Belakang Wawasan nasional suatu bangsa
Dalam
menentukan membina dan mengembangkan
wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi
nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan
dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar
belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan
nasional Indonesia ditinjau dari:
a) Latar belakang pemikiran berdasarkan
falsafah pancasila
b) Latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan Nusantara
c) Latar belakang pemikiran aspek sosial
budaya bangsa Indonesia
d) Latar belakang pemikiran aspek
kesejahteraan bangsa Indonesia.
b) Pengertian
Wawasan Nasional
Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya
dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
c) Teori-teori Kekuasaan
Penjelasan
tentang Paham Kekuasaan dan Teori-teori mengenai paham kekuasaan menurut para
ahli :
Paham
kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan
suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
Perumusan
wawasann nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena
itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain:
A. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul
“The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti
berikut ini :
1. Segala
cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. dalam
dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama
hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli
meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan
pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa
baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang
politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
C. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
( lahir 1
Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan
nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia
menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur
melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer
Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali
memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor
Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl,
bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On
War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh
terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke
hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era
Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf
UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan
perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
D. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme
Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang
berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang
lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang
liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus
untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga
yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya
menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E. Paham Lenin (XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik
Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh
dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965.
Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara
tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
F. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam
buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press,
1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the
system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the
situation in political action can take place, it provides the subjective
orientation to politics…..The political culture of society is highly
significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai
apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
4. Teori-teori Geopolitik, Ajaran wawasan nasional
Indonesia, Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia, Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
a) Teori-teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich
Ratzel (1844 - 1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup.
Negara identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa).
Pertumbuhan negara mirip dengan organisme yang memerlukan ruang hidup yang
cukup agar dapat hidup dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan
semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap
hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf
Kjellen (1964 - 1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme.
Berbeda dengan Ratzel yang mennyatakan negara seperti organisme, maka ia
menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip.
Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang
geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik.
Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan
dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme
dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi
yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl
Haushofer (1896 - 1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama
pandangan tentang lebensraum (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat
menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah
penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi
dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya
sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford
Mackinder (1861 - 1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategis,
yaitu dengan penguasaan daerah-daerah 'jantung' dunia, sehingga pendapatnya dikenal
dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai 'daerah jantung' (Eropa
Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika)
yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai
daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya.
Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di
darat.
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
`Alfred
Thayer Mahan (1840 - 1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik
dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya
laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja
yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan
hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC
Fuller Guilio
Douhet (1869- 1930) dan William Mitchel ( 1878 - 1939) mempunyai pendapat lain
dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara
lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka
berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab
angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan
lainnya. Di samping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya
musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan
hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di
udara.
b) Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori
wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh
paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.
c) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam
tata kehidupan nasioanal memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta pembangunan. Pembangunan ini saling terkait secara menyeluruh
terpadu yang diperlukan di semua lingkungan dan lapisan baik supra, infra
struktur maupun masyarakat. Dengan demikian wawasan nusantara hendaknya
diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku setiap warga negara
maupun pemerintah dalam hidup brmasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan yang berlaku pada
setiap strata di seluruh wilayah negara Indonesia.
Tantangan Implementasi
Ada berbagai tantangan dalam pelaksanaan atau
implementasi wawasan nusantara yaitu antara lain:
- Pemberdayaan tantangan masyarakat (SDM dan kondisi nasional yang berupa pembangunan nasional yang belum merata).
- Dunia tanpa batas (perkembangan IPTEK seperti telekomunikasi, transportasi, dan IT)
- Era baru kapitalisme (kapitalisme modern).
- Kesadaran rakyat sebagai warga negara Indonesia.
Prospek Implementasi
Wawasan nusatara sebagai National Vision yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan tetap valid kini dan dimasa datang akan
tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implemntasinya, peranan daerah
dan rakyat kecil perlu diperdayakan. Hal ini dapat terwujud apabila
faktor-faktor dominant berikut dapat terpenuhi yaitu:
1.
Keteladanan kepemimpinan
(sikap dari pemerintah pusat)
2.
Pendidikan yang berkualitas
dan bermoral kebangsaan
3.
Media massa yang mampu
memberikan informasi dan kesan yang positif
4.
Penegakan hukum yang adil.
Sumber Pustaka:
- http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/wawasan-kebangsaan-pengertian-makna.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
- http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
- https://kliksma.com/2016/09/inilah-5-teori-terjadinya-negara.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
- https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a
- https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara
- https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/
-
http://fahrizalakbar26.blogspot.com/2015/04/wawasan-nasional-paham-kekuasaan-dan.html
- http://pengetahuan-dan-hiburan.blogspot.com/2016/03/pengertian-teori-geopolitik.htmlhttps://nuraisyahaini.wordpress.com/2016/10/15/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/
Nama : Evander
NPM : 22118317
Kelas: 1KB04
Mata Kuliah:
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Shilvy
Andini Sunarto
Komentar
Posting Komentar