Langsung ke konten utama

PKN Pertemuan 2

1. Pengertian Wawasan Kebangsaan, Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia, Pengertian Negara, Teori Lahirnya Negara.   

a) Pengertian Wawasan Kebangsaan
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negaraakan diri dan lingkungannya didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

b) Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia 
Jika diperdengarkan dengan kata ‘bangsa’, kebanyakan orang biasanya akan menyamakan istilah ini dengan istilah ‘negara’. Padahal, dua kata atau pun istilah ini merupakan dua kata / istilah yang jauh berbeda.
Istilah bangsa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang memiliki identitas, budaya, adat, serta ideologi yang sama, sedangkan istilah negara dapat diartikan sebagai wadah organisasi yang digunakan untuk menampung dan melayani bangsa – bangsa yang ada di dalamnya. Contohnya Padang, Jawa, Batak, Papua, Melayu (merupakan bangsa) dan Indonesia (merupakan negara)
Hingga saat ini, sudah ada banyak sekali ahli di bidang sosial yang mencoba untuk mendefenisikan arti kata bangsa, seperti beberapa contohnya adalah sebagai berikut :
Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli
Hasil gambar untuk hans kohn1. Hans Kohn
Menurut Hans Kohn, bangsa terjadi sebagai dampak adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang menjadi pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya. 



2. Otto Bauer
Hasil gambar untuk otto bauerMenurut Otto Bauer, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter, yang disebabkan oleh persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.



c) Pengertian Negara 
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
 
d) Teori Lahirnya Negara 
Proses terjadinya negara dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan sekunder.
 a. Negara secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.
b. Negara secara Sekunder
Terjadinya negara secara sekunder, yaitu proses terjadinya negara yang tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara baru. Menurut terjadinya negara secara sekunder, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan negara lain.
Selain dua proses terjadinya negara tersebut, suatu Negara dapat terjadi berdasarkan pendekatan teoretis. Pendekatan teoretis dilakukan karena sulit mendapatkan bukti-bukti sejarah. Teori lahirnya negara adalah sebagai berikut.
a. Teori Ketuhanan
Teori ini memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu negara, seperti Pembukaan UUD 1945. Latar belakang munculnya teori ini karena Tuhanlah yang menciptakan alam dan segala isinya. Negara atau raja hanya memerintah atas dasar kehendak Tuhan. Oleh karena itu, mereka memiliki hak luar biasa dan tidak boleh dibantah. Hal ini seperti ajaran Polytheisme.
Penganut teori ini adalah F.Y. Stahl, Kranenburg, Thomas Aquino, Haller, dan Agustinus.
b. Teori Perjanjian
Menurut teori ini, terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga mengadakan perjanjian untuk mendirikan suatu organisasi yang melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Negara terjadi sebagai hasil perjanjian antarmanusia/individu, di mana manusia berada dalam dua keadaan, yaitu keadaan sebelum bernegara dan keadaan setelah bernegara. Negara pada dasarnya adalah wujud perjanjian dari masyarakat sebelum bernegara untuk kemudian menjadi masyarakat bernegara.
Penganut teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu.
c. Teori Kekuasaan
Teori ini menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada yang lemah. Teori terjadinya negara menurut teori ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi. Penganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles.
d. Teori Kedaulatan
Berdasarkan teori ini, terjadinya negara adalah sebagai berikut.
1) Teori kedaulatan negara, yaitu negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat. Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.
2) Teori kedaulatan hukum, yaitu hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara. Penganut teori ini adalah Krabbe.
e. Teori Hukum Alam
Proses terjadinya negara dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan sekunder.a. Negara secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing-masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.

2. Pengertian Warga Negara Indonesia, UU Kewarganegaraan, Hak Kewajiban WNI, Hubungan Negara & Warga Negara Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam system pemerintahan negara.


a)  Pengertian Warga Negara Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
    
b) UU Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.     setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.   anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI .Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut: 
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
2.   Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda. 

c) Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara 
 Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. 
Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
1.   Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.  Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.  Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.   Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
5.  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.  Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28).

d) Hubungan Negara dengan Warga Negara
Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk.

1.   Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah.
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.

2.   Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.

3.   Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri.
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

e) Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti “rakyat” dan kratos yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

f) Bentuk Demokrasi dalam system Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :

1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu:
  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu:
1.  Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
3.  Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
4. Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
1.   Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
2.   Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang. 


3. Latar Belakang wawasan nasional suatu bangsa, Pengertian wawasan nasional suatu bangsa, Teori-teori kekuasaan.


a) Latar Belakang Wawasan nasional suatu bangsa
Dalam menentukan  membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.  Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a)      Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b)      Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c)      Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d)      Latar belakang pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
b) Pengertian Wawasan Nasional                                               
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global. Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia.

c) Teori-teori Kekuasaan
Penjelasan tentang Paham Kekuasaan dan Teori-teori mengenai paham kekuasaan menurut para ahli :
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
Perumusan wawasann nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

A. Paham Machiavelli (Abad XVII)
    Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
   Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
    Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini :
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3. dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.

  Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
    Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.


B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
    Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingga akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

C. Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(   lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
    Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.


D.   Paham Feuerbach dan Hegel
   Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

E.  Paham Lenin (XIX)
   Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

F. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
    Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University  Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.




4. Teori-teori Geopolitik, Ajaran wawasan nasional Indonesia, Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia, Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
 
 

a) Teori-teori Geopolitik

1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Frederich Ratzel (1844 - 1904) berpendapat bahwa negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruangan yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan organisme yang memerlukan ruang hidup yang cukup agar dapat hidup dengan subur. Semakin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju. Oleh karena itu, jika negara ingin tetap hidup dan berkembang butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup). Teori ini dikenal sebagai teori organisme atau teori biologis.

2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen (1964 - 1922) melanjutkan ajaran Ratzel, tentang teori organisme. Berbeda dengan Ratzel yang mennyatakan negara seperti organisme, maka ia menyatakan dengan tegas bahwa negara adalah suatu organisme, bukan hanya mirip. Negara adalah satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara sebagai organisme yang hidup dan intelektual harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham ekspansionisme dikembangkan. Batas negara bersifat sementara karena bisa diperluas. Strategi yang dilakukan adalah membangun kekuatan darat yang dilanjutkan kekuatan laut.

3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Karl Haushofer (1896 - 1946) melanjutkan pandangan Ratzel dan Kjellen terutama pandangan tentang lebensraum (hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga negara.

4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
Halford Mackinder (1861 - 1947) mempunyai konsepsi geopolitik yang lebih strategis, yaitu dengan penguasaan daerah-daerah 'jantung' dunia, sehingga pendapatnya dikenal dengan teori Daerah Jantung. Barang siapa menguasai 'daerah jantung' (Eropa Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai dunia. Untuk menguasai dunia dengan menguasai daerah jantung dibutuhkan kekuatan darat yang besar sebagai prasyaratnya. Berdasarkan hal ini muncullah konsep Wawasan Benua atau konsep kekuatan di darat.

5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan  
`Alfred Thayer Mahan (1840 - 1914) mengembangkan lebih lanjut konsepsi geopolitik dengan memperhatikan perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses laut. Sehingga tidak hanya pembangunan armada laut saja yang diperlukan, namun lebih luas juga membangun kekuatan maritim. Berdasarkan hal tersebut, muncul konsep Wawasan Bahari atau konsep kekuatan di laut. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia.

6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller Guilio Douhet (1869- 1930) dan William Mitchel ( 1878 - 1939) mempunyai pendapat lain dibandingkan dengan para pendahulunya. Keduanya melihat kekuatan dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Untuk itu mereka berkesimpulan bahwa membangun armada atau angkatan udara lebih menguntungkan sebab angkatan udara memungkinkan beroperasi sendiri tanpa dibantu oleh angkatan lainnya. Di samping itu, angkatan udara dapat menghancurkan musuh di kandangnya musuh itu sendiri atau di garis belakang medan peperangan. Berdasarkan hal ini maka muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara. 


b) Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia. 

c) Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional

Penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata kehidupan nasioanal memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta pembangunan. Pembangunan ini saling terkait secara menyeluruh terpadu yang diperlukan di semua lingkungan dan lapisan baik supra, infra struktur maupun masyarakat. Dengan demikian wawasan nusantara hendaknya diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola perilaku setiap warga negara maupun pemerintah dalam hidup brmasyarakat, berbangsa dan bernegara serta menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara Indonesia.
Tantangan Implementasi
Ada berbagai tantangan dalam pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara yaitu antara lain:
  1. Pemberdayaan tantangan masyarakat (SDM dan kondisi nasional yang berupa pembangunan nasional yang belum merata).
  2. Dunia tanpa batas (perkembangan IPTEK seperti telekomunikasi, transportasi, dan IT)
  3. Era baru kapitalisme (kapitalisme modern).
  4. Kesadaran rakyat sebagai warga negara Indonesia.
Prospek Implementasi
Wawasan nusatara sebagai National Vision yang mengutamakan persatuan dan kesatuan tetap valid kini dan dimasa datang akan tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implemntasinya, peranan daerah dan rakyat kecil perlu diperdayakan. Hal ini dapat terwujud apabila faktor-faktor dominant berikut dapat terpenuhi yaitu:
1.    Keteladanan kepemimpinan (sikap dari pemerintah pusat)
2.    Pendidikan yang berkualitas dan bermoral kebangsaan
3.    Media massa yang mampu memberikan informasi dan kesan yang positif
4.    Penegakan hukum yang adil.
 




Sumber Pustaka:
    1. http://demokrasipancasilaindonesia.blogspot.com/2015/03/wawasan-kebangsaan-pengertian-makna.html  
    2.  http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa 
    3. http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html 
    4. https://kliksma.com/2016/09/inilah-5-teori-terjadinya-negara.html 
    5.  https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
    6. https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/#a 
    7. https://guruppkn.com/hubungan-negara-dengan-warga-negara
    8. https://monicaaviandhita.wordpress.com/2015/03/14/konsep-demokrasi bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-bela-negara/ 
    9. http://fahrizalakbar26.blogspot.com/2015/04/wawasan-nasional-paham-kekuasaan-dan.html 
    10. http://pengetahuan-dan-hiburan.blogspot.com/2016/03/pengertian-teori-geopolitik.html
      https://nuraisyahaini.wordpress.com/2016/10/15/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional/




         

       

       

    Nama : Evander
    NPM : 22118317
    Kelas: 1KB04
    Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
    Dosen: Shilvy Andini Sunarto



    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Contoh Implementasi Sistem Terbuka Dan Tertutup

      C ontoh Implementasi Sistem Terbuka dan Tertutup ·                   Sistem Terbuka Kebalikan dari Sistem Tertutup, sistem ini menerapkan suatu umpan balik. Sistem ini jauh lebih baik dibandingkan dengan Sistem Tertutup, karena jika sewaktu waktu ada suatu ketidakseimbangan didalam perusahaan maka akan ada upaya untuk menyeimbangkannya karena adanya suatu mekanisme pengendalian didalam suatu perusahaan. Contoh : Microsoft coorperation, yang selalu mengikuti kebutuhan para konsumen yang sudah disurvey oleh pihak perusahaan, sehingga perusahaan dapat berinovasi dan menciptakan suatu produk yang dibutuhkan dalam masyarakat   ·                   Sistem Tertutup Suatu sistem yang tidak menerapkan lingkaran umpan balik atau mekanisme pengendalian yang menujukan sistem terbuka. Hanya sedikit perusahaan bisnis yang menggunakan konsep tersebut. Perusahaan perusahaan tersebut menggunakan sistem terbuka akan tetapi umpan balik dan mekanisme pengendaliannya tidak bekerja semestinya. Pe

    Akuisisi Data (Perangkat Keras)

      1.  Dalam konsep akuisisi data jelaskan apa perbedaan antara perangkat keras akuisisi data dan perangkat keras analisa data! Perangkat keras akuisisi data mencakup masukan dan keluaran analog, pemicuan, digital I/O dan  pewaktuan I/O. Masukan dan keluaran berfungsi untuk menstimulus suatu proses atau unit yang diuji, pemicuan berfungsi untuk memulai dan menghentikan operasi akuisisi data, digital I/O berfungsi untuk mengontrol proses dan pewaktuan I/O berfungsi untuk mengukur pewaktu pulsa digital dan membangkitkan gelombang kotak. Sedangkan perangkat keras analisa data perangkat keras tambahan yang melakukan pemrosesan untuk mencapai suatu tingkat kemampuan untuk melakukan analisa data yang kompleks. 2.  Berikan contoh proses pada perangkat keras akuisisi data dan analisa data! Contoh prosesnya adalah pada proses rangkaian  pencacah/timer  yang berguna   untuk   berbagai   macam aplikasi,   termasuk   menghitung   jumlah   kejadian-kejadian  (event),mengukur  pewaktu  pulsa  digital